ECONOMICS

Pengelola Hotel Sultan Laporan PPKGBK ke Bareskrim Polri

Suparjo Ramalan 27/10/2023 16:29 WIB

PT Indobuildco yang merupakan manajemen pengelola Hotel Sultan resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengelola Hotel Sultan Laporan PPKGBK ke Bareskrim Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Indobuildco yang merupakan manajemen pengelola Hotel Sultan resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10/2023). 

Dari pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo bersama dengan Direktur Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Mabes Polri pada Pukul 14.15 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum yakni Yosef B. Badeoda.

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal 

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income Hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis. 

"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan," ujar Yosef. 

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan  sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," lanjut dia. 

Menurutnya, sengketa lahan komplek Hotel Sultan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst. 

Selama proses peradilan berjalan, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan. Dia menafsirkan bahwa PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Yosef menambahkan bahwa HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga haknya masih melekat pada PT Indobuildco.

(SLF)

SHARE