Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Punya Izin, Prabowo: Demi Jaga Harga dan Kualitas
Prabowo menegaskan adanya aturan baru terkait proses bisnis penggilingan nasional. Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin dari pemerintah.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan adanya aturan baru terkait proses bisnis penggilingan nasional. Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya.
Menurut Prabowo, skema pemberian izin penggilingan ini bertujuan agar pemerintah dapat memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat tepat mutu, kualitas, hingga takaran yang sesuai standar pemerintah.
"Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Usaha penggilingan beras, yang besar skala besar, harus mendapat izin khusus dari pemerintah," ujarnya dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak sudah semestinya dikuasai oleh negara. Sehingga tidak dilepas begitu saja pada mekanisme pasar.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kita akan gunakan UUD 1945 pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara," kata Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mempersilahkan bagi para pelaku industri yang merasa keberatan akan aturan baru ini untuk berpindah ke bidang industri lain.
"Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini (penggilingan beras), kalau yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," kata Prabowo.
"Selama saya menjabat presiden, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya, kami tidak gentar dengan kebesarannya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu," tambahnya.
(Febrina Ratna Iskana)