Pengguna Jalan Tol Dikenakan Denda Tarif Rp724 Ribu, Begini Alasan Jasa Marga (JSMR)
pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya, yaitu PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), angkat bicara terkait sebuah video viral di media sosial terkait keluhan pengguna jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh akun media sosial TikTok @erlanggaleo, pada Minggu (25/6/2023), dengan menggambarkan kondisi seorang pengguna tol yang dikenakan denda traif hingga Rp724 ribu saat taping kartu elektronik.
Menurut pihak Jasa Marga, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Dalam penjelasannya, pihak Jasa Marga menyebut transaksi itu tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini juga telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup bila
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, yaitu sebesar Rp352.000 dan dikalikan dua, sehingga menghasilkan angka Rp704.000.
Dengan ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Dalam hal ini, pihak Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. (TSA)