ECONOMICS

Pengumuman! Ada Minyakita, Minyak Goreng Curah Tak Dihapus

Advenia Elisabeth/MPI 06/07/2022 15:25 WIB

Minyak goreng merek Minyakita ini sebagai terobosan Kemendag dalam mengurai permasalahan minyak goreng.

Pengumuman! Ada Minyakita, Minyak Goreng Curah Tak Dihapus (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) baru saja merilis minyak goreng kemasan merek Minyakita hari ini, Rabu (6/7/2022). 

Namun, ia menekankan meskipun ada Minyakita, penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) tetap ada, alias tidak dihapus.

"Curah tetap ada. Tidak ada perubahan apa pun. Ini hanya tambahan saja supaya masyarakat bisa ada pilihan," kata Zulhas kepada awak media usai peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Minyak goreng merek Minyakita ini sebagai terobosan Kemendag dalam mengurai permasalahan minyak goreng. Dengan adanya Minyakita, diharapkan akan cepat tersedia di ritel-ritel karena kemasannya yang rapi dan tidak mudah bocor. 

Sehingga, dengan begitu masyarakat bisa memilih minyak goreng sesuai kebutuhan. "Boleh pilih, boleh distribusi pakai minyak goreng curah boleh Minyakita," tegas Zulhas.

Kemudian, Mendag Zulhas juga menerangkan pada pembelian Minyakita ini tetap menggunakan PeduliLindungi atau KTP. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

"Konsumen, boleh menggunakan minyak goreng jenis apa pun, termasuk Minyakita yang baru diluncurkan dan akan segera didistribusikan ke seluruh Indonesia mulai hari ini," ujarnya. "Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih," tambah Mendag Zulhas. 

(SAN)

SHARE