ECONOMICS

Pengusaha Akan Lakukan PHK Jika UMP Naik di Atas 8 Persen

Iqbal Dwi Purnama 09/11/2022 11:57 WIB

APINDO berencana melakukan penyesuaian jumlah karyawan jika kenaikan upah minimum (UMP) yang ditetapkan pemerintah lebih dari 8-9 persen. 

Pengusaha Akan Lakukan PHK Jika UMP Naik di Atas 8 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChanel - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani mengungkap, pihaknya berencana melakukan penyesuaian jumlah karyawan jika kenaikan upah minimum (UMP) yang ditetapkan pemerintah lebih dari 8-9 persen. 

"Pada tahun 2023 nanti, disela Pertumbuhan Ekonomi yang cenderung melandai dibandingkan tahun 2022, maka perlu langkah antisipatif, menurut saya langkah melakukan penyesuaian karyawan menjadi langkah strategis," jelas dia dalam Market Review IDXChanel, Rabu (9/11/2022).

Saat ini pengusaha tengah dihadapkan beberapa permasalahan, diantaranya yaitu Harga Pokok Produksi (HPP) dampak dari kenaikan pajak pemerintah hingga kenaikan harga BBM.

"Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11% mislanya, dari tanggal 1 April 2022, pada bulan September pengurangan subsidi BBM, ini memberikan impact secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa," jelas dia. 

Selian itu Ajib mengungkapkan para pengusaha ini juga terbebani dengan adanya kebijakan moneter yaitu kenaikan suku bunga acuan selama kurang lebih 3 bulan berturut-turut.

"Pemerintah menaikkan suku bunga acuan mulai dari Agustus naik 25 basis poin, September 50 basis poin, Oktober naik 50 basis poin, ini juga akan memberikan impact secara langsung terhadap cost of production, cost of fund, dan bagaimana HPP naik signifikan," lanjutnya.

Sehingga menurutnya pengusaha ini otomatis akan mengambil langkah yang rasional untuk menekan cost of production maupun cost of fund untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Maka dari itu Ajib menjelaskan, jika dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib.

(SLF)

SHARE