ECONOMICS

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Industri Perikanan RI Sulit Bersaing di Pasar Global

Tangguh Yudha/MPI 13/05/2024 13:27 WIB

Pengusaha membeberkan alasan industri perikanan Indonesia sulit bersaing di kancah internasional. Salah satunya masalah kebijakan yang rumit.

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Industri Perikanan RI Sulit Bersaing di Pasar Global. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Budhi Wibowo, membeberkan alasan industri perikanan Indonesia sulit bersaing di kancah internasional. Salah satunya masalah kebijakan yang rumit.

Budhi menyampaikan permasalahan terjadi terutama di sektor hulu dengan peraturan yang tidak pro industri. Ia menilai banyak peraturan yang justru mencekik pengusaha sehingga membuat Indonesia sulit bersaing.

"Saya beri contoh PP 85 tahun 2021, kenaikan PNBP yang besar dan juga ancaman denda yang sangat luar biasa. Kalau PNBP di sektor hulu sudah besar, artinya harga pokok produksi kita akan naik. Kita gak akan bisa bersaing di dunia internasional," tutur Budhi dalam program Market Review IDX Channel, Senin (13/5/2024),

"Saya mengibaratkan seperti pengusaha ayam sudah diganggu sebelum ayam bertelur, seharusnya industri ini harus kondusif membiarkan ayam itu bertelur, setelah itu ambil sebagian telurnya melalui PPH dan lain lain, bukan PNBP di sektor hulu yang sangat tinggi," sambungnya.

Menurutnya, kebijakan emerintah untuk memasukkan sektor perikanan ke dalam PP 2023 yang mengharuskan menyimpan devisa sangatlah memberatkan pengusaha.

Ada juga masalah perizinan yang rumit, yang menurutnya jika tidak segera dibenahi, maka Indonesia akan ditinggalkan oleh pasar karena harga yang sangat tinggi dibanding negara kompetitor.

"DHE, ini yang paling banyak terkena anggota kami. Bayangkan saja, untung kami gak sampai 5%, kami di suruh menyimpan devisa 30% selama 3 bulan. Bagaimana usaha itu bisa bertahan," ujarnya.

"Ada juga perizinan, contoh izin tambak udang sebelum UU Ciptaker ada 23. Sekarang hanya 3 perizinan, tapi yang terjadi, 3 tadi punya anak, punya cucu. Jadi istilahnya izin memang 3 tapi ada persetujuan, beda istilah aja," tambahnya.

Lebih lanjut Budhi mengatakan masalah tersebut telah didiskusikan dan pemerintah telah berjanji untuk melakukan revisi peraturan. Namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait revisi aturan yang ada.

(FRI)

SHARE