ECONOMICS

Pengusaha Garmen Minta Pemerintah Tak Tetapkan Upah Minimum bagi Industri Padat Karya

Tangguh Yudha 26/12/2025 11:00 WIB

AGTI menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Pengusaha Garmen Minta Pemerintah Tak Tetapkan Upah Minimum bagi Industri Padat Karya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menyikapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya, mengingat sektor tersebut tengah menghadapi kondisi pelemahan.

Ia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garment, tekstil, dan industri pendukungnya. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya usaha secara tidak proporsional.

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” kata Anne, dikutip Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri seharusnya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. Menurutnya, penambahan beban struktural justru berisiko mempersempit ruang usaha serta mengurangi lapangan kerja formal.

Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha pada batas minimal dalam penetapan upah.

Langkah tersebut dinilai penting agar industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.

Lebih lanjut, dunia usaha mengimbau pemerintah untuk melakukan peninjauan dan penataan ulang terhadap seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya. Regulasi yang ada diharapkan dapat lebih kondusif terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Benchmarking kebijakan juga dinilai perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi, maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi. Pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing diyakini menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE