ECONOMICS

Pengusaha Protes Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Ini Respons Menaker

Binti Mufarida 22/06/2023 09:57 WIB

Kebijakan libur panjang Idul Adha menjadi lima hari diprotes para pengusaha. Apa respons dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah?

Pengusaha Protes Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Ini Respons Menaker (Foto MNC Media)

IDXChannel - Libur panjang dalam rangka Idul Adha bertambah menjadi lima hari. Antara lain tiga hari cuti bersama dan dua hari akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Cuti bersama lebaran kurban itu ditetapkan 28 hingga 30 Juni 2023.

Libur panjang ini, justru membuat pengusaha resah bahkan memprotes kebijakan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Ya karena yang disepakati adalah cuti bersama, maka pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

Sehingga, jika pengusaha menginginkan perusahaannya terus beroperasi, maka bisa meminta pekerja untuk bekerja, namun sesuai dengan kesepakatan.

“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan, maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh,” terang Ida.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Karena sesungguhnya pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandas Ida. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

(FAY)

SHARE