Pengusaha Ritel Curhat, Utang Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar Tak Dibayar
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey meminta produsen kelapa sawit melunasi utang Rp130 miliar terkait selisih harga minyak goreng kemasan.
IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta produsen kelapa sawit melunasi utang Rp130 miliar. Utang tersebut terkait selisih harga minyak goreng kemasan.
Menurut Roy, Aprindo sempat mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022. Padahal pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter.
Di mana saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter. "Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp 14 ribu itu ditanggung BPDPKS," ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).
Atas hal itu, Roy pun berkomunikasi dengan produsen minyak goreng. Namun hasilnya nihil.
"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.
Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.
Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi.
"(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," imbuh Roy.
Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.
"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS," seru Roy.
(FRI)