ECONOMICS

Pengusaha Ritel Minta Operasional Mal Tidak Disamakan dengan Pasar Tradisional

Azhfar Muhammad 28/07/2021 11:57 WIB

Aprindo minta status operasional mal dan pasar tradisional tidak diharuskan sama di masa perpanjangan PPKM level 4 dan 3.

Mall boleh beroperasi selama PPKM Level 4 dengan penyesuaian (Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengungkapkan status operasional mal dan pasar tradisional tidak diharuskan sama di masa perpanjangan PPKM level 4 dan 3.

Roy memaparkan risiko penularan Covid-19 di kawasan mal atau pusat perbelanjaan sangat minim dibanding di pasar tradisional.

"Kami sampaikan sektor retail dan mal itu berbasis rendah penularan rendah penularannya, dari awal kami komitmen prokes. Pelaku retail dan mal pun saya kira sudah divaksin semua, dan kita bisa pastikan porsi 25% atau 50% itu di mal," kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Dibandingkan dengan di pasar tradisional Roy mengaku pihaknya belum bisa dipastikan terkait mobilisasi masyarakat yang berlalu lalang dan datang berbelanja.

"Kalau di mall bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuk nya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada, tapi bagaimana kalau di pasar Bagaimana prokesnya dan bagaimana cara menghitung, sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," paparnya.

Dirinya sampaikan kesetaraan dapat dilonggarkan sama yang terjadi di pasar atau pkl yang dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami berharap tentunya sebagai pelaku ritel ada kesetaraan atau level same playing field dapat dilonggarkan dalam operasional Mal tak dibatasi dan disetarakan dengan psar tradisional," pungkasnya. (NDA)

SHARE