ECONOMICS

Pengusaha Sawit Indonesia Gelar IPOS Forum, Bahas Legalitas Lahan Kebun

Wahyudi Aulia Siregar 27/10/2023 00:04 WIB

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggelar forum pemangku kepentingan industri minyak sawit Indonesia ke-8.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggelar forum pemangku kepentingan industri minyak sawit Indonesia ke-8

IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggelar forum pemangku kepentingan industri minyak sawit Indonesia ke-8 (8th IPOS Forum). Dalam pertemuan itu, para pengusaha membahas legalitas lahan kebun sawit.

IPOS Forum ke-8 ini digelar di Santika Dyandra Convention Center Medan, Sumatera Utara, Kamis dan Jumat, 26-27 Oktober 2023. 

Dalam forum itu, sekitar 500-an orang yang terdiri dari pengusaha, petani, praktisi, pengamat hingga pemerintah daerah, hadir untuk mengikuti sejumlah kegiatan dan diskusi tentang keberlanjutan industri minyak sawit nasional. 

Salah satu hal pokok yang menjadi bahasan utama dalam forum tersebut, adalah terkait legalitas lahan perkebunan sawit dalam rangka mendorong produktivitas dan keberlanjutan industri sawit nasional.  

Berdasarkan audit Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit, dari 16,8 juta hektare lahan sawit di Indonesia, sekira 10,4 juta hektare di antaranya digunakan perusahaan dan 6,4 juta hektare merupakan perkebunan rakyat. 

Dari 16,8 juta hektare lahan sawit itu, sebanyak 3,3 juta hektare lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha ternyata berada dalam kawasan hutan.

Dari 3,3 juta hektare itu hanya 237.000 hektare yang memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan 913.000 hektare masih proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektare belum memiliki SK dan belum berproses.

Sebanyak 3,3 juta hektare HGU dalam kawasan hutan itu, 1,8 juta hektare di antaranya adalah tutupan sawit milik perusahaan dan 1,5 juta hektare adalah sawit rakyat.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan dari total 3,3 juta hektare lahan HGU di kawasan hutan itu, 700 ribu hektare di antaranya dikelola oleh para pengusaha anggota GAPKI. Kondisi ini telah menimbulkan ketidaknyamanan investasi di bidang usaha perkelapasawitan nasional.

"Saat ini HGU maupun SHM ternyata masih bisa tidak aman. Masih bisa tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan. Sudah punya legalitas yang jelas seperti HGU pun kan masih belum ada kepastian hukum. Tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan," kata Eddy usai secara resmi membuka 8th IPOS Forum, Kamis (26/10/2023).

"Seperti itulah, sudah punya legal, berdasarkan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan lambang Garuda ternyata tidak ada kepastian hukum," lanjutnya.
 
Untuk menghadapi persoalan legalitas tanah itu, kata Eddy, GAPKI terus terus berjuang dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Mereka meminta agar Kementerian ATR/BPN benar-benar mempertahankan HGU yang telah mereka terbitkan. 

"Jangan  sampai mereka juga goyang karena surat dari kementerian LHK soal status hutan itu," sambungnya. 

Eddy pun bersyukur dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit. Ia berharap Satgas tersebut mampu segera merampungkan sinkronisasi status lahan yang sudah bermasalah sejak tahun 2007 itu.  

"Kita bersyukur (adanya Satgas). Kita berharap Satgas benar-benar menjadi wasit. Harus dilihat historical (sejarah) nya (Pemberian HGU). Bagaimana mendapatkannya, kemudian aturan waktu mendapatkan itu bagaimana. Jangan sampai ketidaksinkronan itu merugikan investor," katanya. 

Sementara itu, Ketua Cabang GAPKI Sumut, Timbas Prasad Ginting, menyebut di Sumatera Utara ada 2,7 juta hektare kebun kelapa sawit. Dari jumlah itu, sekira 330 hektarenya masuk dalam kawasan hutan. 

"Kalau sesuai SK KLHK 579, yang berstatus HGU mungkin sekitar 70 ribuan," sebut Timbas. 

Dari jumlah itu, sambung Timbas, sekitar 10 ribu hektare sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Trennya positif. Sudah ada 5 yang mengajukan gugatan ke pengadilan dan menang. Mungkin lebih dari 10 ribu hektare," katanya.

(NIY)

SHARE