Pengusaha Was-Was Hotel dan Restoran Kian Tercekik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
PHRI mewanti-wanti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal diberlakukan pada 2025 dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik.
IDXChannel - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mewanti-wanti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal diberlakukan pada 2025 dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik.
"Jadi kalau kenaikan 1 persen itu memang sensitif juga gitu di masyarakat. Dan saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Hariyadi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran memiliki mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di sektor peternakan dan pertanian yang memasok kebutuhan pangan hingga UMKM di sektor amenities. Sehingga, menurutnya, kebijakan PPN 12 persen akan merugikan banyak pihak.
"Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di sisi pertanian yang suplai untuk sayur dan sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang terkait dengan misalnya untuk sabun lah, segala macam. Itu semua akan terkena dan itu relatif adalah UMKM," kata dia.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku saat ini pun pemasukan di bidang hotel dan restoran sudah menurun. Penurunan konsumsi masyarakat telah terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Dia pun berharap agar situasi ini tidak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12 persen pada 2025 mendatang.
"Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja dan ekosistem pariwisata secara keseluruhan," kata dia.
(Dhera Arizona)