Penjualan Mobil di 2022 Tembus Rekor Satu Juta Unit
Penjualan mobil di Indonesia mencetak rekor pada 2022 tembus satu juta unit lebih untuk pertama kalinya sejak pandemi melanda.
IDXChannel - Penjualan mobil di Indonesia mencetak rekor pada 2022 tembus satu juta unit lebih untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19 melanda.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengungkapkan, penjualan mobil pada 2022 tercatat mencapai 1.047.000 unit.
"Kondisi ekonomi tampaknya cukup bagus dan penjualan masih tumbuh terus, bahkan kita mencapai rekor bahwa untuk pertama kali setelah pandemi kita menembus 1.047.000 unit untuk domestik," kata Kukuh dalam Market Review di IDX Channel, Selasa (7/3/2023).
Dia menilai, salah satu faktor meningkatnya penjualan kendaraan roda empat karena insentif yang ditawarkan oleh pemerintah pada saat pandemi dan dianggap telah membantu mendongkrak penjualan yang sempat sangat terpukul.
"Pada waktu kita terkena pandemi di saat itu penjualan kendaraan bermotor cukup Terpukul keras turun dari yang biasanya 1 juta di satu tahun itu menjadi 530 ribu satu tahun," ujarnya.
Seperti diketahui, pada saat Indonesia dihantam pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.
Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.
Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. (RRD)