Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang: Keuntungan Bisa Berkurang
Rencana aturan tersebut membuat pedagang gerah. Sebab bakal berpangaruh terhadap keberlangsungan usahanya.
IDXChannel - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tentang adanya larangan menjual rokok ketengan tahun depan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana aturan tersebut membuat pedagang gerah. Sebab bakal berpangaruh terhadap keberlangsungan usahanya. Tidak bisa dipungkiri menjual rokok ketengan juga punya kontribusi terhadap pendapatan para pedagang.
Heri merupakan penjual bakso yang sekaligus berjualan rokok eceran untuk menambah pendapatanya. Terletak dibilangan Jakarta Selatan, warungnya berlokasi cukup strategis diapit oleh Kampus dan Mall Gandaria City. Mahasiswa dan para pegawai di mall mejadi langganannya ketika datang waktu istirahat.
Kelas market tersebut yang membuat Heri tidak setuju dengan adanya larangan penjualan rokok batangan. Sebab para konsumennya ketika selesai makan siang lebih banyak yang menghabiskan beberapa batang rokok saja, sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.
"Yang jajan ketempat saya itu ya karyawan-karyawan bawahnya, seperti sekuriti, mahasiswa dan lainnya," ujar Heri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Heri (25) mengakui bahwa keuntungan dari penjualan rokok eceran bukan menjadi penopang, sebab berjualan bakso menjadi pemasukan utama. Namun yang penting dari berjualan bukan hanya soal besar-kecil keuntungan, tetapi keberlanjutan.
"Kalau (keuntungan jual eceran) dari harga perbungkusnya ya Rp2000-3000-an, sebenarnya kalau usaha warung itu tidak untung banyak gak apa-apa tetapi lancar," lanjutnya.
Pedagang rokok eceran lain yang bertempat di Kelurahan Gudang Air, Jakarta Timur, Agus (26) juga menolak adanya rencana larangan penjualan rokok eceran. Warung Agus berada persis di pinggir jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati.
Menurut Agus hasil berjualan rokok eceran cukup menambahkan pundi-pundi keuntungannya. Sebab banyak para driver ojol dan pelaku pasar singgah diwarungnya dan lebih memilih rokok eceran.
"Enggak lah (tidak setuju kalau dilarang jual rokok eceran) karena keuntungan bakal berkurang, kalau bungkusan keuntungannya cuma satu batang rokok, kalau eceran lebih banyak," lanjut Agus dihubungi secara terpisah.
Agus mengungkapkan mayoritas pengunjung warungnya adalah pembeli rokok eceran, dibandingkan dengan yang membeli rokok bungkusan. Hal itu yang membuatnya menolak adahya wacana larangan penjualan rokok eceran.
"Kalau mislanya aturan ya mau gimana lagi, seandainya yang boleh di ecer yang kalengan itu tidak masalah, jadi yang dibungkus ya dibungkus (dijualnya), yang di kaleng ya bisa diecer," harap Agus.
(SAN)