ECONOMICS

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II Dimulai 17 Agustus 2026

Nur Ichsan Yuniarto 02/08/2026 12:01 WIB

Penyaluran bantuan pangan beras salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II Dimulai 17 Agustus 2026 (Bapanas)

IDXChannel - Penyalurkan 997,2 ribu ton bantuan pangan beras tahap kedua dimulai 17 Agustus 2026. Bantuan pangan ini rencananya akan dibagikan ke 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyaluran dilakukan untuk menjaga daya beli dan stabilitas pangan nasional.

"Bapanas menugaskan Perum Bulog menyalurkan 997,2 ribu ton bantuan pangan beras tahap kedua bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat mulai 17 Agustus 2026," kata Amran, Minggu (2/8/2026).

Pria yang juga menjabat Menteri Pertanian ini menambahkan, penyaluran bantuan pangan beras salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

"Kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk tiga bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali," kata dia.

Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menambahkan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua akan serentak dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penguatan kehadiran pemerintah bagi masyarakat.

"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat," katanya.

Selain melalui Perum Bulog, Bapanas juga mendorong penyaluran bantuan pangan beras dapat pula dilaksanakan menggunakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur pemerintah. Hal itu menjadi langkah optimalisasi KDKMP bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.

"KDKMP yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur," kata dia.

Adapun database penerima yang digunakan untuk program bantuan pangan beras tahap kedua ini juga dipastikan memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan update (pembaruan) terkini.

"Bapanas sebagai pengguna DTSEN telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik atau BPS," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE