Penyaluran Pupuk Subsidi Ditarget 9,55 Juta Ton di 2024, Berapa Realisasinya?
PT Pupuk Indonesia (Persero) menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton di akhir 2024.
IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton di akhir 2024. Saat ini, realisasinya sudah menyentuh 5,8 juta ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh optimistis 9,55 juta ton pupuk subsidi bisa disalurkan perusahaan hingga akhir tahun ini. Proyeksi tersebut sejalan dengan musim hujan yang diperkirakan BMKG terjadi mulai September 2024.
“Insyaallah, kalau kita melihat dari BMKG, datanya hujan itu mulai naik di November ini, sehingga kami yakin sampai akhir Desember kita bisa men-support itu semua,” ujar Tri saat ditemui di kawasan Agro Eduwisata Organik Mulyaharja, Bogor, Rabu (30/10/2024).
Target distribusi pupuk subsidi sesuai dengan aturan pemerintah. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kuantum pupuk pada anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Dengan penambahan itu, petani tak perlu risau karena ketersediaan pupuk subsidi mencukupi. Tri memastikan, petani dapat fokus meningkatkan produktivitas di musim tanam kedua.
“Ya, target PSO (Public Service Obligation) 9,55 juta ton. Sampai hari ini kita baru mencapai 5,8 juta ton. Karena pada saat itu, penambahan dari 4,7 juta ke 9,55 juta, sehingga kita membuat akselerasi percepatan di musim tanam kedua ini,” tutur Tri.
Untuk diketahui, alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton di 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Alokasi subsidinya ditujukan pada tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan organik. Rinciannya, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4,6 juta ton, pupuk NPK 4,4 juta ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik 500 ribu ton.
Kepmentan 249/2024 juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Kemudian, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen.
Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
A. Pupuk Urea = Rp2.250 per kg;
B. Pupuk NPK = Rp2.300 per kg;
C. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg; dan
D. Pupuk Organik = Rp800 per kg.
(Fiki Ariyanti)