Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Dilakukan
sejak Maret 2024 lalu Pertamina telah menahan harga meski ketika itu minyak dunia tengah melonjak dan nilai tukar sedang anjlok.
IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai bahwa PT Pertamina (Pertamina) sudah selayaknya melakukan penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series.
Langkah penyesuaian menurut Eddy sudah perlu dilakukan untuk menghindari membengkaknya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, Eddy menjelaskan, sejak Maret 2024 lalu Pertamina telah menahan harga meski ketika itu minyak dunia tengah melonjak dan nilai tukar sedang anjlok.
"Karena itu, langkah penyesuaian juga penting untuk dilakukan demi menjaga agar keuangan Pertamina tetap stabil dan sehat," ujar Eddy, dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Langkah penyesuaian juga krusial, dikatakan Eddy, karena pada saat yang sama Pertamina juga membutuhkan dana untuk melakukan impor BBM dan harus menunggu waktu cukup lama sampai mendapatkan kembali kompensasi dari pemerintah atas impor yang dilakukan.
"Ini membebani APBN dan cashflow (aliran keuangan) Pertamina. Penyesuaian harga Pertamax bisa dilakukan, agar tidak semakin membebani APBN dan kondisi keuangan perusahaan," ujar Eddy.
Namun, Eddy menyampaikan, kenaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.
Selain itu, lanjut Eddy, diharapkan agar kenaikan harga tersebut juga tidak memperlebar jarak harga antara BBM non subsidi dan BBM subsidi. Kemudian, Eddy mengingatkan mayoritas masyarakat tidak membeli BBM nonsubsidi.
Melainkan BBM dalam bentuk jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni BBM subsidi seperti Pertalite.
Untuk itu, Eddy meminta agar pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera, sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM non subsidi.
(Taufan Sukma)