ECONOMICS

Penyidikan Korupsi Pelindo II Dihentikan, Ini Penjelasan Kejagung

Erfan Ma'ruf 07/09/2021 11:30 WIB

Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.

Penyidikan Korupsi Pelindo II Dihentikan, Ini Penjelasan Kejagung (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II

Alasan dilakukan penghentian kasus karena penyidik sulit menemukan kerugian negara. "Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).  

Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru.  

Dia memastikan bakal menerima siapapun yang  hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II.  

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya.  

Pihaknya tak akan segan kembali membuka kasus jika terbukti ada alat bukti yang kuat. "Tapi kalau ada bukti baru bakal kita buka kembali," pungkasnya.

(SANDY)

SHARE