Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah Satu Bulan Dinyatakan Sembuh
Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan sejak dinyatakan sembuh oleh dokter.
IDXChannel - Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan sejak dinyatakan sembuh oleh dokter.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Prof Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (1/10/2021).
Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat. (NDA)