Peran RTRW dalam Pembangunan di Indonesia, Fungsinya untuk Pengembangan Wilayah
RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang disusun pemerintah dalam skala nasional, regional, dan lokal.
IDXChannel—Apa peran RTRW dalam pembangunan di Indonesia? RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang disusun pemerintah dalam skala nasional, regional, dan lokal.
Pemerintah menggunakan RTRW sebagai acuan untuk membangun wilayahnya, baik skala nasional maupun daerah. RTRW juga menjadi landasan perumusan kebijakan pokok untuk pemanfaatan ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Melansir laman resmi Bappeda Pemprov NTB (20/9), dokumen RTRW memberikan arah pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan dalam penataan suatu wilayah.
Dalam RTRW juga terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tergambar dalam bentuk peta, sehingga dokumen ini menjadi acuan implementasi program pembangunan dan investasi di daerah.
Saat merencanakan pembangunan di wilayahnya, pemerintah daerah menggunakan dua acuan utama, yakni RTRW dan Rencana Pembangunan Daerah baik jangka panjang maupun menengah (RPJPD & RPJMD). Kedua acuan ini harus selaras satu sama lain.
Sehingga pembangunan terlaksana tepat dengan perencanaan pemanfaatan ruang dan wilayah. Tata ruang sebuah wilayah dibuat dalam dimensi, dengan memperhatikan struktur dan pola dari wilayah tersebut.
Pertimbangan terkait struktur dan pola ruang wilayah itu dibuat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia pada wilayah tersebut, berikut aspek administratif dan fungsionalnya masing-masing.
Peran RTRW dalam Pembangunan di Indonesia, Fungsi dan Kegunaan
Dengan instrumen RTRW itulah pemerintah dapat merencanakan pembangunan yang tertata dan berkelanjutan. Penataan ruang ini tidak hanya berguna bagi kelancaran pembangunan, namun juga berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah mesti membangun infrastruktur dan membuka keran investasi berdasarkan rencana pemanfaatan ruang dan wilayah di daerahnya masing-masing. Setiap proyek mesti terbangun sesuai RTRW yang telah dibuat.
Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 1/2018, fungsi perencanaan tata ruang dan wilayah memiliki beberapa fungsi, yakni:
- Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota
- Acuan untuk merealisasikan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
- Acuan lokasi investasi dalam wilayah
- Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang di wilayah
- Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah. Meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif, disinsentif, dan pengenaan sanksi
- Acuan dalam administrasi pertanahan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa RTRW berperan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan, menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, sehingga ruang wilayah suatu daerah dapat memenuhi kebutuhan pembangunan.
Itulah penjelasan singkat tentang peran RTRW dalam pembangunan di Indonesia.
(Nadya Kurnia)