ECONOMICS

Perhatian, Beli Minyakita Pakai KTP Resmi Dibatalkan

Advenia Elisabeth/MPI 10/02/2023 16:18 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. 

Perhatian, Beli Minyakita Pakai KTP Resmi Dibatalkan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. 

Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol."

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) saja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Mendag sebelumnya mengaku, minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, akhir pekan lalu. 

Kemudian, awalnya dia juga bilang, pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

(FAY)

SHARE