ECONOMICS

Perhatian, Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut Selama Mudik Lebaran 2024

Iqbal Dwi Purnama 22/03/2024 21:00 WIB

Kemenhub melarang motor listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2024.

Perhatian, Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut Selama Mudik Lebaran 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang motor listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2024. Hal itu menimbang aspek keamanan, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran di atas kapal.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menilai, saat ini sistem pemadaman api di atas kapal sendiri masih belum cukup memadai. Sehingga khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, sistem pemadaman api di kapal saat ini hanya mengandalkan air saja. Hal tersebut justru dianggap memantik api yang lebih besar ketika terjadi kebakaran di atas kapal.

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi," kata Hendri.

"Kami juga berusaha mengingatkan bahwa nanti motor penumpang adalah yang bukan listrik. Jangan sampai niat memamerkan di kampung satu dua nanti malah memicu kebakaran," sambungnya.

Sekedar informasi, pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan mudik gratis sepeda motor naik kapal laut dengan total kuota sebanyak 9.800 penumpang dan 4.800 sepeda motor.

Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada 5 dan 7 April, sementara keberangkatan arus balik akan dilaksanakan pada 13 dan 15 April 2024.

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti program ini, pendaftaran untuk program Mudik Gratis dibuka hingga 7 April 2024 melalui website resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.

Meski demikian, Kemenhub masih melarang masyarakat menggunakan motor listrik, jika hendak mengikuti program mudik gratis menggunakan kapal laut yang diselenggarakan oleh Kemenhub pada Lebaran tahun ini.

(FAY)

SHARE