ECONOMICS

Perhatian, Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Mulai Digelontorkan 20 Maret 2023

Dhera Arizona 06/03/2023 15:58 WIB

Pemerintah resmi memberikan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Insentif ini akan digelontorkan untuk 200 ribu unit.

Perhatian, Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Mulai Digelontorkan 20 Maret 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Insentif yang akan berlaku pada 20 Maret 2023 ini akan digelontorkan untuk 200 ribu unit.

"Bantuan pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia menerangkan, subsidi pembelian motor listrik baru ini hanya untuk yang diproduksi di Indonesi. Adapun tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya yakni 40 persen atau lebih.

"Motor listrik ini mendapat batuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN 40 persen atau lebih," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Febrio, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria juga tidak dibolehkan menaikkan harga jual selama pemberian bantuan.

"Produsen yang memenuhi kriteria yang disyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan dan komitmen sepeda motor dalam jumlah tersebut," pungkasnya.

(YNA)

SHARE