Peringatan: WNA Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes di Bali Dikenai Sanksi Deportasi
Kantor Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan.
IDXChannel - Kantor Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan. Sanksi deportasi ada di depan mata.
"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.
Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi.
Jamaruli mempersilahkan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Saat ini masih ada sekitar 112 ribu WNA tinggal di Bali dari jumlah awal 130 ribu saat awal pandemi COVID-19. Mereka sebagian besar berasal dari Eropa, Amerika dan sebagian Australia.
Sepanjang 2021, tercatat 194 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran, yakni masa ijin tinggalnya habis hingga terkait kejahatan. "Tujuh orang WNa diantaranya dideportasi karena terbukti melanggar prokes," ujar Jamaruli.
(IND)