Peringati Hari Buruh Internasional, Ini Harapan Kemnaker
Kemnaker berharap bahwa peringatan hari buruh kali ini bisa menjadi refleksi untuk peningkatan kompetensi para pekerja menyambut era digitalisasi.
IDXChannel - Senin (1/5/2023) besok, seluruh dunia akan memperingati Hari buruh internasional. Tak terkecuali juga masyarakat Indonesia, terutama kalangan pekerja nasional.
Menyambut momen spesial tersebut, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) berharap bahwa peringatan hari buruh kali ini bisa menjadi refleksi untuk peningkatan kompetensi para pekerja menyambut era digitalisasi.
Menurut Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pihaknya juga berharap agar momentum hari buruh internasional dapat menjadi titik oleh peningkatan kesejahteraan para buruh.
"Selamat hari buruh internasional. Kita berharap semua pekerja buruh indonesia semakin kompeten, semakin sejahtera, dan semakin kontributif pada pembangunan nasional," ujar Indah, Minggu (30/4/2023).
Terkait isu upah murah yang sejauh ini selalu diserukan oleh kalangan buruh, Indah memastikan bahwa Kemenaker siap untuk menampung aspirasi tersebut.
Karena, Indah menjelaskan, hal itu juga berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan para pekerja. Namun, Indah juga mengingatkan bahwa hal itu tidak bisa praktis diubah sesuai dengan keinginan para buruh.
"Perlu dikomunikasikan juga kepada para pengusaha, dalam hal ini pihak pemberi kerja, sekiranya bagaimana solusi untuk masalah ini," tutur Indah.
Indah juga menekankan bahwa dalam peringatan May Day memang setiap serikat pekerja lazimnya memiliki tuntutan kepada pemerintah atau pengusaha.
"Tidak ada masalah. Tidak apa. Mereka sampaikan saja. Yang pnting kita sama-sama lakukan perbaikan," ungkap Indah.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, menambahkan bahwa pada peringatan hari buruh besok ada beberapa isu pokok yang dibawa.
Kumpulan isu tersebut, diantaranya , yaitu menuntut pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sahkan RUU PPRT, menolak upah murah, menolak union busting, perlindungan buruh migran, dan mendesak pemerintah menangkap seluruh mafia perdagangan orang.
"Yang masih menjadi isu ke depan adalah terkait upah murah, keadilan pekerja mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi atau mengkritisi kebijakan pemerintah," tegas Indah. (TSA)