ECONOMICS

Periode Agustus 2025: Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Nia Deviyana 03/08/2025 19:30 WIB

Pungutan Ekspor (PE) komoditas minyak kelapa sawit periode Agustus 2025 adalah sebesar USD910,91 per Metrix Ton (MT). 

Periode Agustus 2025: Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Agustus 2025 adalah sebesar USD910,91 per Metrix Ton (MT). 

Nilai ini meningkat USD33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD877,89 per MT.

Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku 1–31 Agustus 2025.

Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD74 per MT. 

Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912 per MT.

"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD91,0912 per MT untuk periode Agustus 2025," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD857,24 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD964,59 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD1.179,79 per MT. 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, maka HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD910,91 per MT," kata Tommy.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD0 per MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

"Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," kata Tommy.

Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD8.234,70 per MT, turun sebesar USD1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. 

Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi USD7.804 per MT, turun USD1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan," kata Tommy.

Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

(NIA DEVIYANA)

SHARE