Periode Nataru, Pelni Batasi Jual Tiket Kapal 50 Persen dari Kapasitas
Pelni (Persero) membatasi 50% kapasitas kapal penumpang selama perjalanan periode Nataru.
IDXChannel — PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) mengatakan akan membatasi kapasitas kapal penumpang hanya 50% selama periode perjalanan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni , OM Sodikin menyampaikan hal tersebut dilakukan guna membatasi tingginya permintaan pada ruas-ruas tertentu selama periode angkutan libur Nataru 2021/20211.
"Sesuai ketentuan, Pelni akan menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal, tak hanya itu, Pelni selanjutnya, juga akan melakukan rerouting untuk dua kapal penumpangnya yakni KM Tidar dan KM Kelud,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni , OM Sodikin melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Dikutip Kamis (16/12/2021).
Menurut Sodikin, Untuk KM Tidar akan melakukan penambahan rute menuju Ambon dan untuk KM Kelud akan menambah frekuensi pelayaran dengan ruas Batam - Belawan.
“Jadi Selama masa angkutan Nataru dimulai, KM Tidar akan melayani rute Makassar - BauBau - Namlea - Ambon - Tual - Dobo - Kaimana - FakFak - Sorong - Manokwari - Nabire - Manikwari - Sorong - Ambon - FakFak - Kaimana - Dobo - Tual - Ambon - Namlea - BauBau - Makassar,” paparnya.
Sementara KM Kelud akan melayani rute A yakni Tanjung Priok - Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan - Tanjung Balai Karimun - Batam - Tanjung Priok. Lalu rute B adalah Tanjung Priok - Kijang - Batam - Belawan - Batam - Belawan - Batam - Kijang - Tanjung Priok.
Pihak Pelni memastikan, guna menjaga ketertiban dan keamanan pelayaran dan kenyamanan penumpang dan menghimbau kepada seluruh calon penumpang agar membawa barang bawaan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Penumpang.
“Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” pungkasnya.
Dengan demikian, Perusahaan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No.24/2021 dan SE Menhub No.95/2021.
(IND)