Periode September, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao NaikÂ
Harga referensi tersebut meningkat USD136,64 atau 13,03 persen dari periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD1.048,62/MT.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode September ini telah menetapkan harga terbaru untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Biji Kakao.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan harga referensi komoditas CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2021 adalah USD1.185,26/MT.
“Harga referensi tersebut meningkat USD136,64 atau 13,03 persen dari periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD1.048,62/MT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, saat ini harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan setelah bulan lalu menurun. Kata Indra, harga referensi periode September masih jauh melampaui threshold USD 750/MT. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD166/MT untuk periode September 2021.
Kemudian, BK CPO untuk September 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD166/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD93/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2021 sebesar USD 2.451,05/MT meningkat 4,27 persen atau USD100,39 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.350,66/MT.
“Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada September 2021 menjadi USD2.165/MT, meningkat sebesar 4,74 persen atau USD98 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD2.067/MT,” ungkapnya.
Adapun penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dia pun menuturkan bahwa peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi CPO namun produksi CPO global mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19. Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia.
“Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020,” jelasnya.
Indra menambahkan untuk HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. (NDA)