Perkaya Basis Data, Ekonom: Sepeda Masuk Kategori Harta Kekayaan Seseorang
Sebagai informasi, sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.
IDXChannel – Terkait dengan dimasukkannya kepemilikan sepeda ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan bahwa jika masuk dalam SPT maka artinya masuk dalam kategori harta kekayaan seseorang.
Sebagai informasi, sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.
“SPT itu kan ada laporan harta kekayaan, jadi biasanya kita ngisi rumah dan kendaraan bermotor. Kalau sepeda juga masuk berarti dia masuk ke dalam harta kekayaan kita,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/2/2021) di Jakarta.
Sekadar diketahui, saat ini pajak sepeda hanya untuk pembelian namun belum ada untuk penomoran dan sebagainya terutama soal pajak tahunan dan kedepannya hal tersebut mungkin ditujukan untuk memperluas basis data wajib pajak.
“Intinya begini, logikanya objek setiap wajib pajak ini kan pemerintah itu ingin memperkaya data basis pajaknya, jadi dia mendata siapa saja orang-orang yang wajib pajak termasuk yang sudah NPWP dsb. Nah termasuk di dalamnya juga seberapa besar harta kekayaan mereka,” jelas Faisal.
Untuk saat ini barang-barang yang dikategorikan barang cukup berharga akan diinventarisasi. Dan yang sudah masuk saat ini seperti rumah dan kendaraan bermotor (mobil dan motor). Namun, jika sepeda akan dilaporkan mungkin untuk sepeda dengan kategori sepeda mahal.
“Jadi sepeda akan dikategorisasi atau dilaporkan juga kalau sepeda mahal. Mungkin itu salah satu barang yang mahal ya maksudnya, karena kalau yang murah-murah mungkin engga. Jadi yang di atas 20 juta itu yang mahal,” pungkas Faisal. (FHM)