Perkuat Pengawasan Industri Pindar, Ini yang Jadi Tantangan OJK
OJK dinilai perlu memastikan adanya penyelesaian kewajiban kepada lender, demi mencegah persoalan agar tidak semakin berkembang dan meluas.
IDXChannel - Munculnya sejumlah persoalan dalam industri pinjaman daring (daring) terus menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperketat kinerja pengawasan di industri yang tergolong baru dalam ekosistem jasa keuangan tersebut.
Dalam menjawab tantangan tersebut, OJK diminta untuk tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, melainkan melangkah jauh pada upaya deteksi pangkal masalah secara lebih dini, serta kebutuhan perlindungan terhadap kepentingan pihak lender.
"Dari sejumlah persoalan di level penyelenggara (pindar), termasuk kasus Akseleran dan Julo yang baru-baru ini terjadi, ini menjadi ujian soal efektivitas pola pengawasan OJK, di tengah pertumbuhan industri keuangan berbasis teknologi," ujar Direktur Evident Institut, Algooth Putranto, dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Algooth, pihaknya sengaja menyebut kasus Akseleran sebagai contoh, karena dinilai perlu menjadi salah satu perhatian khusus, lantaran tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis, melainkan juga menyangkut kepentingan lender.
Dalam hal ini, OJK dinilai perlu memastikan adanya penyelesaian kewajiban kepada lender, demi mencegah persoalan agar tidak semakin berkembang dan meluas.
"Ukuran keberhasilan pengawasan sudah seharusnya bukan hanya ketika sanksi diberikan, melainkan lebih penting lagi tentang seberapa cepat masalah dapat terdeteksi, dan bagaimana perlindungan terhadap lender dijalankan," ujar Algooth.
Algooth menyatakan bahwa persoalan tersebut justru dapat menjadi momentum bagi OJK dalam memperkuat sistem peringatan dini terhadap Pindar yang mulai menunjukkan masalah keuangan maupun tata kelola.
Dalam hal ini, pihak regulator harus memiliki kemampuan dalam membaca tanda-tanda persoalan, sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Sementara, lanjut Algooth, kasus Julo juga layak menjadi perhatian, karena dapat menjadi tolok ukur atas efektivitas pengawasan terhadap praktik penetapan biaya dan bunga pada industri Pindar.
Meski sepakat bahwa pemberian sanksi merupakan bagian penting dari pengawasan, namun Algooth menilai bahwa efektivitasnya juga bergantung pada tindak lanjut setelah sanksi dijatuhkan.
"Denda penting sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi jangan sampai sanksi baru muncul setelah konsumen mengalami dampak. Pengawasan yang ideal adalah mencegah pelanggaran terjadi atau mendeteksinya sedini mungkin," ujar Algooth.
Secara keseluruhan, Algooth pun berpesan bahwa industri Pindar membutuhkan kepercayaan, sehingga kedisiplinan pihak penyelenggara dalam menaati setiap terhadap aturan mengenai bunga dan biaya merupakan kunci utama.
Tak hanya itu, langkah penguatan pengawasan juga dinilai telah terlihat dari kebijakan terbaru OJK, di mana pada 5 Agustus 2026 lalu OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Pindar.
Dalam laman OJK disebutkan, aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi, memperkuat disiplin industri dan membuat pengawasan lebih efektif, akurat serta berbasis risiko. Penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu kepada OJK.
Data OJK juga menunjukkan skala industri Pindar terus membesar. Pada Juni 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan, dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) sebesar 4,26 persen.
Di sisi penegakan, sepanjang Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Dengan pertumbuhan industri yang semakin besar, maka penguatan industri Pindar perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, tata kelola dan perlindungan konsumen," ujar Algooth.
(taufan sukma)