Perluas Ekonomi Nasional, Jokowi Teken PP KEK Setangga Kalsel
KEK Setangga yang memiliki luas 668,3 hektare ini terletak di wilayah Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga.
KEK Setangga yang memiliki luas 668,3 hektare ini terletak di wilayah Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
PP itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional," begitu bunyi penjelasan dalam PP itu, dikutip Jumat (14/6/2024).
Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Setangga memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor," katanya.
Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng dan industri karet.
Sementara itu, dilansir dari laman setneg.go.id, Jumat (14/6/2024), dalam Pasal 4 PP tersebut dijelaskan kegiatan usaha di KEK Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta pengembangan energi.
Kemudian Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku. Pasal 5 ayat 2 menyatakan badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.
Sedangkan, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan badan usaha dimaksud, melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.
Lalu, Pasal 6 ayat 2 dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Setangga meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; serta perangkat pengendalian administrasi.
(NIY)