ECONOMICS

Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN, BI dan KPEI Berkolaborasi

Michelle Natalia 29/10/2021 17:04 WIB

Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bergabung untuk melakukan perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN).

Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN, BI dan KPEI Berkolaborasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bergabung untuk melakukan perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN). Kedua lembaga juga meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Dikutip dari keterangan resmi BI, Jumat (28/10/2021), Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono,menyampaikan pembaruan perjanjian ini merupakan pencapaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.

Adapun pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN. 

"Sejak tahun 2006, BI telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi ON di pasar sekunder. Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara, meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder," kata Doni di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK, Hoesen turut menyampaikan melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA), menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Lebih lanjut, Hoesen menambahkan dengan adanya interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI, maka akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian, sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

"Perluasan instrumen kliring SBN merupakan wujud nyata sinergi BI dan otoritas terkait dalam pengembangan pasar keuangan khususnya di pasar SBN. Selanjutnya implementasi interkoneksi antar infrastruktur dalam hal ini e-BOCS dengan BI-SSSS diharapkan dapat mewujudkan efisiensi post-trade atas transaksi SBN di pasar sekunder di Indonesia," tandasnya. (TYO)

SHARE