ECONOMICS

Permintaan Melemah, Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun pada Periode II Juni 2026

Nia Deviyana 16/06/2026 19:00 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Juni 2026.

Permintaan Melemah, Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas Turun pada Periode II Juni 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Juni 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD143.190,64 per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar USD148.396,49 per kilogram. 

HR emas juga turun menjadi USD4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD4.615,65 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen. 

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Tommy menambahkan, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.


(NIA DEVIYANA)

SHARE