ECONOMICS

Permudah Izin Lembaga Penyiaran, Kemenkominfo Luncurkan e-Penyiaran

Ikhsan Permana SP/MPI 12/09/2023 12:32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran.

Permudah Izin Lembaga Penyiaran, Kemenkominfo Luncurkan e-Penyiaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan perizinan.

Peluncuran e-Penyiaran dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Grand Ballroom Kempinski Hotel, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Budi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.

"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi kepada awak media.

Dengan adanya e-Penyiaran, Budi menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.

"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, proses pengajuan perizinan nantinya di apply ke sistem Online Singel Submission kemudian nanti akan diarahkan ke e-Penyiaran.

"Kemudian e-Penyiaran akan mensyaratkan persyaratan-persyaratan umum misalnya SIUP dan taking letter, setelah itu mereka mebangun, kemudian izin oleh operasi, keluar izin penyelenggaraannya," jelasnya.

Sebagai informasi, pengajuan perizinan penyelenggara penyiaran sebelumnya melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3), namun untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pengajuan perizinan, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan rebranding atau pembaruan sehingga perizian bisa dilakukan melalui aplikasi bernama e-Penyiaran.

(SLF)

SHARE