Permudah Izin Usaha, Pemerintah: UMKM Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Para pelaku UMKM, khususnya yang berfokus pada kain Nusantara atau wastra, kembali mendapat didukung dari pemerintah.
IDXChannel - Para pelaku UMKM, khususnya yang berfokus pada kain Nusantara atau wastra, kembali mendapat didukung dari pemerintah. Salah satunya dengan mempermudah izin usaha.
Dukungan tersebut bertujuan membuat bisnis UMKM semakin berkembang dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi pada makro ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun melakukan sosialisasi melalui gelaran Forum Digitalk bertema: 'Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing' di Padang, Sumatera Barat.
Sumatera Barat sendiri memiliki warisan wastra yang dibuat dari berbagai teknik seperti sulaman, bordir, tenun, hingga tarik benang. Menghasilkan kain songket yang unik dan indah, dengan keunikan motif khas Sumatera Barat.
Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menjelaskan, keunikan teknik tenun tersebut menjadi kebanggaan dan identitas, bukan hanya di Sumatera Barat, tetapi juga Indonesia.
“Penenun songket Pandai Sikek dari Sumatera Barat ini bahkan diabadikan sebagai gambar pada uang kertas 5.000 rupiah. Jadi, kebanggaan tenun Pandai Sikek ini menjadi modal utama masyarakat Minang dan milik kita bersama (Indonesia -red), bukan negara lain,” ujar Septriana Tangkary, Jumat (3/11/2023).
Melalui kegiatan ini, Septriana berharap dapat melibatkan para pelaku UMKM wastra di Sumatera Barat, untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) dan mulai memperluas jangkauan ke ranah digital.
Sejauh ini dijelaskan Septriana, sudah ada 22,68 juta UMKM yang onboarding dari target 30 juta UMKM pada 2024.
Senada, Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Dina Budi Arie mengatakan, para pelaku UMKM harus mulai terlibat dan aktif memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
“Para pelaku UMKM sekalian dapat memulainya lewat cara memasarkan produk lewat media sosial, membuka toko online, atau berjualan di platform-platform e-commerce hingga menyediakan opsi pembayaran secara online yang aman dan nyaman,” kata Dina.
Pentingnya UMKM wastra memiliki izin usaha. Alasannya, akan semakin memperkuat daya saing produk dan dapat dilindungi secara hukum. Meski produk sudah sangat terkenal, namun pelaku UMKM harus dipayungi hukum dengan memiliki izin.
Selain mendapat legitimasi hukum, pelaku UMKM yang memiliki izin usaha akan lebih dipercaya konsumen, mengakses pemodal dengan lebih mudah, kesempatan bermitra yang lebih luas, dan didukung oleh pemerintah.
(SLF)