Permudah Pekerja Migran RI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan Mandiri Rilis Platform Pembayaran
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) untuk permudah akses pembayaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
IDXChannel - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) untuk menjangkau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya di Malaysia
Khusus di Malaysia, Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) sudah menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BP Jamsostek. Platform tersebut digadang-gadang bisa menjadi inovasi di sektor layanan perbankan dan mempermudah akses nasabah di luar negeri. Dengan begitu, keberadaan platform memungkinkan pembayaran iuran BP Jamsostek menjadi semakin mudah.
"Karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BP Jamsostek hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Manajemen mencatat, kolaborasi juga dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek di Luar Negeri.
“Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI dengan jumlah besar, maka sangat tepat jika para PMI mendapat kemudahan layanan pembayaran iuran yang kami sediakan,” tutur dia.
Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mencatat, dalam skema iuran BP Jamsostek, PMI mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp 370.000.
Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKM, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anggoro
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 800.000 PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran.
Pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia berlaku bagi PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Sementara, untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan sebesar Rp13.500 per bulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.
Karena itu, kerjasama dengan Bank Mandiri melalui MIR tersebut selain menjadi kanal pembayaran iuran, diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia.
“Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain. Kami juga akan mempertimbangkan untuk membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan bekerjasama dengan Bank Himbara. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh PMI dengan sebaik-baiknya agar perlindungan Jamsostek diterima oleh seluruh pekerja Indonesia secara menyeluruh dimanapun berada,” ujarnya.
(IND)