ECONOMICS

Perpres Operasional KDKMP Siap Terbit Pekan Depan, Atur Skema Penyaluran Bantuan Pemerintah

Rahmat Fiansyah 25/07/2026 11:30 WIB

Kementerian Koperasi tengah memfinalisasi rancangan Perpres tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kementerian Koperasi tengah memfinalisasi rancangan Perpres Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Foto: iNews Media/Selena Yahya)

IDXChannel - Kementerian Koperasi tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait. Regulasi itu segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai payung hukum pelaksanaan operasional KDKMPdi seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono dalam SAJID Friday Morning Talk yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Diskusi tersebut dipandu Ketua Umum SAJID, Bachtiar Nasir dan dihadiri para jurnalis dari berbagai media.

Ferry mengatakan pembahasan Perpres kini telah memasuki tahap akhir di tingkat pejabat eselon I K/L. Menurutnya, draf regulasi juga dibahas bersama PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum nantinya dibawa ke tingkat kementerian untuk dimatangkan.

"Ya, sedang dibahas Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Sekarang sedang finalisasi di rapat pejabat eselon I di kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan PT Agrinas Pangan Nusantara serta Sekretariat Negara," kata Ferry.

Ferry menargetkan pembahasan dapat rampung pada awal pekan depan. Jika tidak ada kendala, proses penerbitan Perpres bisa dimulai pada pertengahan pekan.

"Insyaallah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujarnya.

Dia menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur secara rinci berbagai aspek operasional KDKMP, mulai dari model bisnis hingga mekanisme penyaluran barang bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah pusat.

Menurut Ferry, regulasi itu juga akan mengatur skema distribusi sembilan bahan pokok, bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian melalui KDKMP.

"Operasionalisasi yang dimaksud meliputi pengaturan penyaluran barang-barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan pemerintah pusat, termasuk model bisnis koperasi. Semua itu dimatangkan di dalam Perpres tersebut," kata Ferry.

Pemerintah berharap Perpres tersebut segera diterbitkan agar KDKMP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Regulasi ini juga diharapkan menciptakan tata kelola penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah yang lebih terarah, transparan, serta tepat sasaran sehingga masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh akses barang bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau. 

(Rahmat Fiansyah/Selena Yahya)

SHARE