Pertamina Denda Rp14,8 Miliar ke 400 SPBU yang Selewengkan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga memutuskan menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp14,8 miliar ke 400 SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan pihaknya telah memutuskan menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp14,8 miliar ke 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Tak hanya itu, Pertamina juga menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di ratusan SPBU tersebut.
"Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp14,8 miliar," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Riva menyebut, hal itu berdasarkan hasil penindakan penyalahgunaan Jenis BBM tertentu atau JBT (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP (Pertalite) bersama Aparat Penegak Hukum setidaknya terdapat 406 laporan dan 430 tersangka.
Ia pun memastikan perseroan akan melakukan berbagai macam upaya agar BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Dia menyebut semua upaya pengendalian, pencegahan, dan juga pengawasan JBT dan JBKP ini juga terbukti memberikan penghematan dan pengurangan konsumsi. Ia pun mengklaim terdapat penghematan 300 ribu kiloliter (KL) dari pencegahan penyelewengan tersebut.
"Subsidi tepat dari solar ini menghasilkan penghematan ataupun pengurangan dari konsumsi sebesar 1,3 juta KL. Sementara untuk Pertalite yang hingga saat ini berada under daripada kuota yaitu di angka 1,7 KL," pungkasnya.
(FRI)