Pertamina Klarifikasi Soal Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan di SPBU
Pertamina memang mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Hal itu terkait dengan pendaftaran MyPertamina.
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait pencatatan pelat nomor kendaraan atau nomor polisi (nopol) di SPBU. Perusahaan minyak dan gas bumi milik negara itu menyebut pencatatan nopol hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendapatkan QR Code.
QR Code ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs atau aplikasi MyPertamina. Pendaftaran MyPertamina sebenarnya sudah dibuka sejak 1 Juli 2022.
Setelah mendaftar di MyPertamina, kendaraan yang dianggap layak menggunakan BBM subsidi akan mendapatkan QR Code. Kode khusus tersbeut dikirim melalui email oleh Pertamina.
"Bagi yang belum memiliki QR Code, kita catat nopolnya. Kami mengimbau agar bisa mendaftarkan kendaraannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto, Kamis (8/9/2022).
Hanya untuk Solar Subsidi
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nopol untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
"Sistem pencatatan nopol untuk BBM subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
Namun, sistem pencatatan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM jenis Pertalite belum dicanangkan. "Kalau Pertalite belum ada," tambahnya.
Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima MNC Portal, hanya mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc yang masih boleh mengonsumsi Pertalite.
Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.
(FRI)