Pertamina Tahan Harga BBM Nonsubsid per Oktober, ESDM: Semestinya Mengikuti Dinamika Pasar
Yuliot memastikan pihaknya bakal meninjau ulang proses penetapan harga jual BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax, untuk periode bulan berjalan ini.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk jenis Pertamax, semestinya dipatok mengikuti dinamika harga pasar pada periode penyesuaian Oktober 2026, sejalan dengan tren harga minyak mentah global dan perkembangan Indonesian Crude Price (ICP).
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa tinjauan harga bulanan semestinya telah dirampungkan serta dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Meski demikian, Yuliot memastikan pihaknya bakal meninjau ulang proses penetapan harga jual BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax, untuk periode bulan berjalan ini.
“Nah untuk Pertamax, ini kan menyesuaikan dengan keekonomian. Jadi seharusnya itu dari Dirjen Migas sudah menyampaikan evaluasi, saya cek lagi ya,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons langkah PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), yang sebelumnya memutuskan untuk tidak mengubah banderol BBM per 1 Oktober 2026.
Keputusan itu membuat seluruh daftar harga BBM milik badan usaha milik negara tersebut masih berpatokan pada besaran tarif yang berlaku sejak awal September 2026.
Pada kelompok BBM bersubsidi, harga jual di SPBU tercatat tidak bergeser, dengan rincian Pertalite tetap dibanderol Rp10.000 per liter dan Biosolar bertahan di angka Rp6.800 per liter.
Kondisi serupa terjadi pada deretan varian BBM nonsubsidi. Harga Pertamax masih dipatok Rp15.950 per liter, Pertamax Turbo Rp19.600 per liter, Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, Dexlite Rp23.700 per liter, serta Pertamina Dex di level Rp25.200 per liter.
Besaran tarif tersebut berlaku khusus pada wilayah yang menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk area DKI Jakarta.
Adapun peninjauan berkala terhadap harga BBM nonsubsidi rutin digulirkan setiap tanggal 1 pada awal bulan dengan mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Formulasi dalam regulasi tersebut secara langsung memperhitungkan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, nilai tukar rupiah, serta pergerakan harga minyak mentah dunia.
Konteks penyesuaian harga BBM bulan ini mengemuka di tengah tingginya volatilitas pasar energi internasional. Harga minyak mentah acuan dunia, seperti Brent dan WTI, sempat bergerak menguat dan mendekati level psikologis USD100 per barel akibat eskalasi tensi geopolitik global di kawasan Timur Tengah.
Penguatan harga minyak internasional tersebut turut membayangi tren penetapan rata-rata ICP yang dipantau pemerintah setiap bulannya. Fluktuasi indikator hulu migas inilah yang menjadi rujukan keekonomian Ditjen Migas dalam mengevaluasi apakah harga eceran BBM umum di tingkat SPBU masih sejalan dengan formula pasar atau memerlukan koreksi lanjutan.
(NIA DEVIYANA)