Pertamina Tegaskan Beli Pertalite Masih Bisa Pakai Uang Tunai
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang menyebutkan beli BBM subsidi wajib menggunakan MyPertamina berlaku 1 Agustus 2022.
IDXChannel- Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang menyebutkan beli BBM subsidi wajib menggunakan MyPertamina berlaku 1 Agustus 2022.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya belum menentukan kapan berlakunya pembatasan pembelian BBM Pertalite. Namun, pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftar.
"Untuk pembelian BBM tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Pembayaran juga bisa menggunakan cash," kata Irto saat dihubungi MNC Portal, Minggu (24/7/2022).
Dia mengatakan, Pertamina mengimbau masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM subsidi agar segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dapat dilakukan di booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
Irto kembali mengingatkan pembelian BBM tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak, maupun disimpan di ponsel.
Saat ini, Pertamina sedang melakukan perluasan uji coba MyPertamina di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan DKI Jakarta. Dengan demikian, cakupan wilayah uji coba aplikasi MyPertamina menjadi 50 kota atau kabupaten di 27 provinsi.
Masyarakat di wilayah uji coba tersebut bisa mendaftarkan identitas dan kendaraan di aplikasi MyPertamina dan website MyPertamina, atau mendaftar langsung di SPBU. Namun uji coba ini baru berlaku untuk kendaraan roda 4 atau mobil.
Nantinya masyarakat yang sudah mendaftar dan dinilai berhak membeli BBM subsidi akan mendapatkan kode QR. Kode inilah yang harus ditunjukkan calon konsumen saat membeli BBM subsidi.
Pertamina juga membolehkan kode QR tersebut dicetak sehingga masyarakat yang tidak membawa telepon genggam tetap bisa membeli BBM subsidi di SPBU. Caranya dengan menunjukkan kode QR kepada petugas.
(FRI)