Perusahaan Besar Mudah Dapat Vaksin Gotong Royong, Bagaimana dengan UMKM?
Perusahaan-perusahaan berskala besar telah memulai program vaksinasi covid kepada karyawannya dengan skema vaksin gotong royong.
IDXChannel - Perusahaan-perusahaan berskala besar telah memulai program vaksinasi covid kepada karyawannya dengan skema vaksin gotong royong. Tapi, bagaimana dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang juga punya banyak pekerja?
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, pemerintah tidak melakukan pemaksaan agar UMKM terlibat dalam vaksinasi mandiri. Dimana, program ini diwajibkan kepada perusahaan atau pelaku usaha berbadan hukum Indonesia untuk membeli vaksin yang disediakan oleh Holding BUMN Farmasi.
"Pelaku UMKM memiliki dua opsi, apakah dia ingin ikut berkontribusi, tetapi kita juga membuka para UMKM ikut program vaksinasi pemerintah yang gratis," ujar Erick, Rabu (19/5/2021).
Untuk masyarakat umum, kata dia, berhak mendapatkan vaksin secara gratis. Meski begitu, keterbatasan jumlah vaksin Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah prioritas bagi penerima vaksin. Misalnya vaksinasi untuk dokter, perawat, serta mereka yang berada di garda terdepan penanggulangan pandemi.
"Inisiasi daripada vaksin gotong royong sendiri dari Kadin Indonesia, para pengusaha nasional yang peduli akan bangsanya dan mereka ingin berpartisipasi memberikan kontribusi lebih kepada negara dengan memberikan vaksinasi melalui biaya mandiri perusahaan masing-masing kepada karyawannya secara gratis," katanya.
Mantan Bos Inter Milan itu juga mengingatkan agar para pengusaha tidak boleh memotong gaji karyawan.
Senada, Ketua Kadin, Rosan Roeslani menegaskan, vaksinasi gotong royong memiliki filosofi yang dimaknai sebagai vaksin gratis. Karena itu, vaksinasi ini tidak boleh memberatkan pekerja.
"Jadi perusahaan membeli dan diberikan gratis tanpa komersialisasi itu permintaan pemerintah yang kita sanggupi. Jadi tidak boleh pengusaha potong gaji atau THR buat bayar vaksinasi dan saya pastikan itu berjalan dengan baik," kata Rosan.
Dia menjelaskan, program vaksinasi gotong royong bersifat opsional dan tidak memiliki unsur paksaan. Karena itu, semua perusahaan bebas untuk memilih mengikuti program ini atau tidak.
"Ini nggak ada paksaan, kalau mau ikut yang gratis silahkan, ingin ikut meringankan beban pemerintah juga silahkan. Karena kan vaksin ini bukan hanya sekali, mungkin setiap tahun bisa vaksin, selama dunia usaha punya kemampuan masa sih kita membebankan ke semua pemerintah," tutur dia.
Saat ini tercatat hingga tahap ketiga ada 22.736 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri dalam vaksinasi berbayar yang diinisiasi Kadin. Dari jumlah tersebut, 7.000 diantaranya adakah UMKM. (RAMA)