ECONOMICS

Perusahaan Jual Vaksin Covid, Jaksa Agung: Tidak Akan Dikriminalisasi

Tim IDXChannel 13/07/2021 07:12 WIB

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ada upaya kriminalisasi kepada badan usaha atau perusahaan yang menjual vaksin covid-19 ke masyarakat.

Perusahaan Jual Vaksin Covid, Jaksa Agung: Tidak Akan Dikriminalisasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ada upaya kriminalisasi kepada badan usaha atau perusahaan yang menjual vaksin covid-19 ke masyarakat. Pasalnya, hal itu dilakukan karena dalam keadaan darurat (extraordinary).

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ketika menghadiri Rapat Koordinasi "Pelaksanaan Vaksin Mandiri dan Gotong Royong Sesuai Permenkes" secara virtual. 

Dikutip dalam akun instagram resmi Kejaksaan Agung, Selasa (13/7/2021), Rapat tersebut juga dihadiri juga oleh Menko Maritim dan Investasi (pimpinan rapat), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Ketua KPK, dan Kepala BPKP.

Dalam rapat tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampakan lima sikap Kejaksaan dan beberapa masukan, terkait vaksinasi mandiri dan gotong royong alias vaksin berbayar, yaitu: 

1. Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong merupakan kondisi yang extraordinary karena terjadi kondisi darurat sehingga langkah-langkah yang diambil adalah langkah-langkah perlu dilakukan secara optimal.

2. Melakukan sosialisasi kepada publik secara matang terlebih dahulu mengenai Program Vaksinasi Gotong Royong. Perlu adanya pemahaman bahwa vaksin mandiri ini bukan swastanisasi atau melepaskan tanggung jawab pemerintah pada swasta maupun pandangan komersialisasi vaksinasi.

“Ini merupakan dukungan dan wujud partisipasi dari masyarakat dalam rangka percepatan terbentuknya herd immunity (Kekebalan Kelompok),” tegas Burhanuddin.

3. Kejaksaan juga mewajibkan fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin Gotong Royong untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan.

4. Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana.

5. Kejaksaan menjamin pemangku Kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi asalkan: Tidak ditemukan mens rea/niat jahat, Masyarakat terlayani. (RAMA)

SHARE