ECONOMICS

Peserta SKD CPNS Jawa-Bali Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen

Dita Angga Rusiana 02/09/2021 08:28 WIB

Karena digelar bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19, maka peserta di Jawa-Bali wajib membawa sertifikat vaksin dan hasil antigen terbaru.

Ilustrasi test PCR

IDXChannel - Mulai hari ini, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS digelar. Karena digelar bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19, maka peserta di Jawa-Bali wajib membawa sertifikat vaksin dan hasil antigen terbaru.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 48 instansi akan menggelar SKD CPNS di 35 titik lokasi. Berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, SKD CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta.

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (NDA)

SHARE