ECONOMICS

PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT

Taufan Sukma/IDX Channel 07/09/2023 19:55 WIB

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT (foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan seluruh segmen pelanggan.

Tak terkecuali juga segmen pelanggan industri dan pembangkitan listrik, di mana tengah terjadi dinamika di pasar terkait rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

Menyikapi kondisi tersebut, Subholding Gas dari PT Pertamina (Persero) itu sejauh ini belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis dan ragam pasokan.

Seperti, misalnya, dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas. 

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, dimana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi, meliputi

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi

"Komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).

Komersialisasi gas tersebut, menurut Rachmat, juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, namun juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi.

Hal ini disebut rachmat sangat penting guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060. 

"Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah," tutur Rachmat.

Terkait hal tersebut, menurut Rachmat, saat ini pihaknya belum melaksanakan penyesuaian harga gas.

Sedangkan terkait informasi yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu bahwa dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, PGN senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream.

Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia," tegas Rachmat. (ADV)

SHARE