ECONOMICS

PHK 1.300 Karyawan GOTO Mencakup Bisnis di Luar Negeri

Dinar Fitra Maghiszha 20/11/2022 16:30 WIB

PHK terhadap 1.300 karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ternyata juga berlaku bagi entitas bisnis perusahaan yang berada di luar negeri.

PHK 1.300 Karyawan GOTO Mencakup Bisnis di Luar Negeri (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ternyata juga berlaku bagi entitas bisnis perusahaan yang berada di luar negeri.

Sebuah sumber dari internal GOTO yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kebijakan pemecatan didasarkan pada penilaian secara komprehensif atas lini bisnis dan lokasi entitas Grup GOTO beroperasi.

"Iya, jadi bukan cuma di Indonesia," kata sumber tersebut saat dihubungi MNC Portal Indonesia, ditulis Minggu (20/11/2022).

Namun, sumber tersebut tidak memberikan keterangan ihwal lini bisnis inti mana yang menyerap porsi terbesar atas kebijakan pengurangan karyawan.

Seperti diketahui, gurita bisnis GOTO mengakar hingga mancanegara, seperti Singapura, Filipina, Vietnam, hingga India.

Di Singapura, GOTO mempunyai beragam entitas bisnis dengan kepemilikan secara langsung maupun tidak seperti Go-Jek Singapore, Velox Pay South-East Asia, Velox Pay Singapore, Velox Southeast Asia Holding, Velox Technology Holding, Velox Digital Singapore, Bridestory, GoTo Peopleverse Fund Holdings, dan sebagainya.

Di Vietnam, entitas bisnis GOTO antara lain Lotus Pay Joint Stock Company, WePay Payment Service, Go Viet Technology Trading, Go Send Vietnam, dan sebagainya. Adapun di Filipina, GOTO memiliki Velox Technology Philippines, dan Bridestory Philippines, sementara satu di Malaysia terdapat Velox Technology Malaysia Sdn Bhd.

Seperti diketahui, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 karyawan atau 12% dari total pekerja tetap perusahaan. Langkah ini merupakan efisiensi beban perseroan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.

(DES)

SHARE