ECONOMICS

PHK Menghantui, Tingkat Hunian Hotel Diperkirakan Hanya 10-15 Persen Saat PPKM Darurat

Michelle Natalia 05/07/2021 12:22 WIB

Tingkat okupansi hotel diperkirakan hanya 10-15 persen selama PPKM darurat.

Tingkat okupansi hotel diperkirakan hanya 10-15 persen selama PPKM darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI JAKARTA (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono mengatakan secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespon dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah sehubungan dengan diberlakukannya PPKM-Mikro Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Meskipun demikian, kebijakan tersebut mempengaruhi industri perhotelan yang tingkat okupansinya diperkirakan hanya 10-15 persen selama PPKM darurat.

"Apabila memang opsi pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ujar Sutrisno dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(5/7/2021).

Dia menyebutkan, untuk periode Januari–Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% yoy. 

"Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja," ucap Sutrisno.

Namun demikian, tidak dapat dihindari bahwa pelaksanaan PPKM-Mikro Darurat tentu membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit.  

"Sehingga dapat di pastikan bahwa pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG. Dampak berikutnya tentu pada ekonomi dan tingkat pengangguran," jelas Sutrisno. 

Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata–rata saat ini 20%–40% menjadi 10%–15 % atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi).

Dia menyebutkan, telah terjadi berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal, juga potensi dispute terkait dengan pengembalian Down Payment atau advance booking.

'Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 – 20% dari nilai penjualan
Sudah terbukti terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29% yoy periode Januari-Mei 2021," ungkap Sutrisno.

Dia pun mengatakan, harga yang di peroleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha.Penutupan Mall dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.

"Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan PHK yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," pungkasnya. (TIA)

SHARE