ECONOMICS

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah, Ini Daftarnya

Azfar Muhammad 04/01/2022 11:20 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menambah dan memperluas pintu masuk bagi penumpang perjalanan internasional.

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Ditambah, Ini Daftarnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menambah dan memperluas pintu masuk bagi penumpang perjalanan internasional dimana sebelumnya pintu masuk kedatangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,” terang Instrusksi Mendagri Terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (4/2/2021).

Sementara itu, tertulis untuk pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut  pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/ Lembaga terkait.

Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap  memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri. 

Dan  bagi  pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani  masa karantina yang dipersingkat dari sebelumnya 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari. 

“Tadi diputuskan karantina yang 14  hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022). 

(IND) 

SHARE