ECONOMICS

Pj Bupati Rekomendasikan UMK Bekasi 2024 Naik 13,99 Persen Jadi Rp5,8 Juta

Iqbal Dwi Purnama 23/11/2023 22:02 WIB

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024.

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 direkomendasikan naik 13,99% menjadi Rp5.856.324. (MNC Media)

IDXChannel - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 13,99% menjadi Rp5.856.324.

Hal tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasin Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

"Disampaikan dengan hormat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi," tulis Surat tersebut dikutip Kamis (23/11/2023).

Lewat surat tersebut, Dani menyampaikan rekomendasi UMK Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99% menjadi Rp5.856.324 dari sebelumnya Rp5.137.575,44. 

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Kabupate/Kota untuk mengumumkan besaran kenaikan UMK paling lambat 30 November 2023 mendatang.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. 

Ditegaskan Ida Fauziyah, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

(NIY)

SHARE