ECONOMICS

PJ Gubernur DKI Sebut PBB Gratis Hanya untuk Rumah Pertama, Rumah Kedua Dst Bayar

Carlos Roy Fajarta Barus 19/06/2024 11:14 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PJ Gubernur DKI Sebut PBB Gratis Hanya untuk Rumah Pertama, Rumah Kedua Dst Bayar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan aturan baru, kebijakan PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar hanya gratis untuk rumah pertama saja.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan masyarakat bawah tidak akan terkena revisi aturan.

"(NJOP) Rp2 miliar ke bawah gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," ujar Heru, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan itu disampaikan Heru di sela perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selatan.

Heru mengaku tidak terlalu mengetahui besaran PBB untuk rumah kedua dan seterusnya. Dia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya nggak hapal," kata Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.

Gubernur Heru sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, aturan PBB lewat Pergub ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar bebas pajak 10 persen.

"Untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak (WP). Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," kata Lusiana.

Untuk tarif PBB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Besarannya naik dari 0,01-0,3 persen menjadi 0,5 persen dari NJOP. Dasar perhitungan tarif tersebut yakni paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

(RFI) 

SHARE